Jual Gadis di Bawah Umur, Bagus Terancam 15 Tahun Penjara.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Bagus Kurniawan Atmaja, pemuda (26) asal Jalan Kranggan gg 5 No 66 Surabaya ini, dijadikan terdakwa dalam perkara perdagangan orang (Trafficking). Terdakwa menjalani sidang yang digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/12/2016).

Sidang yang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut, berkas dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Awalnya "Terdakwa Bagus Kurniawan Atmaja, mengantarkan Lexandra (korban) dengan mengendarai sebuah sepeda motor berboncengan menuju tempat yang sudah dijanjikan yakni di Best Hotel kamar 232 Jl. Kedung Sari Surabaya," ujar Jaksa, saat sidang tengah berlangsung.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa pada Rabu (21/9/2016) sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Best Hotel Jl. Kedung Sari - Surabaya. Berawal dari Tommy Indrawan, meminta kepada terdakwa agar dicarikan perempuan untuk diajak kencan.

Selanjutnya terdakwa menyetujui dan menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan foto 2 (dua) orang perempuan yaitu Dea dan Lexandra untuk dipilih, dan masing-masing korban masih berusia 16 tahun.

Tommy, lebih suka memilih Lexandra, kemudian terdakwa Bagus menyarankan agar diboking di Hotel Best saja, alasannya karena lebih dekat dengan rumah terdakwa.

Dalam bisnisnya, Terdakwa memasang tarif sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk sekali kencan. Namun sialnya, hal tersebut keburu diketahui oleh pihak kepolisian sehingga dalam waktu singkat terdakwapun tertangkap.

Akibatnya kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 17 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).(Mul)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru