Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang perkara narkotika jenis shabu
shabu dengan terdakwa Mochammad Rido,I alias Farid bin Salom. Sidang
yang digelar diruang sidang sari2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(4/1/2017).
Terbongkarnya
perkara tersebut bermula ketika dua anggota Polrestabes Surabaya, yakni
Agus Heriyanto, dan Ahmad Yakub yang selaku saksi penangkap dari
kepolisian. Mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat, bahwa disuatu
tempat ada pesta narkoba.
Hingga
kemudian kedua anggota Polrestabes tersebut, segera ambil tindakan
dengan mengadakan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diadakan
pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 poket
narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram, 1 buah asbak warna hitam berisi
3 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bungkus rokok DKI Sam Soe yang
berisi 15 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bungkus rokok Dji Sam Soe
berisi 5 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bungkus rokok Sampoerna
Mild berisi 7 lembar plastik klip bekas.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, didalam rumah terdakwa terdapat dua saksi yakni Amrul Riza, dan Mashudi.
Namun
barang bukti yang ditemukan tersebut, adalah masih dalam penguasaan
terdakwa yang sengaja disimpan didalam sebuah asbak (tempat puntung
rokok).
Berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab
8478/NNF/2016. Dengan demikian kini terdakwa dinyatakan telah bersalah
melakukan tindak pidana atau melawan hukum, akibat dari perbuatannya,
kini terdakwa dijerat dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal
112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika...(Mul).
Editor : Pak RW