Surabaya (Suara Publik) - Upaya Tri Susilowati alias Chin Chin, mantan Dirut Empire Palace Surabaya, untuk bisa lepas dari jeratan hukum yang melilit dirinya dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian, akhirnya kandas karena eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim yang diketuai Unggul Warsito, menolak semua eksepsi atau keberatan terdakwa.
Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian. "Silahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi,"ucap hakim Unggul pada Jaksa Sumantri, Rabu (11/1/2017).
Dalam eksepsi yang diajukan oleh Chin Chin melalui kuasa hukumnya, yakni Ronald Talaway mengaku, jika JPU tidak dapat melakukan tuntutan dalam perkara ini, karena sesuai dengan pasal 367 ayat (1) dimana pasangan suami istri yang masih ada ikatan pernikahan, atau masih belum berpisah secara resmi (bercerai) maka tidak dapat dilakukan perkara atau tuntutan, tuturnya.
Terpisah, Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Gunawan Angka Wijaya (suami terdakwa) mengatakan, bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni. Pasalnya, Chin Chin telah mengeluarkan dokumen ditengah malam tanpa seizin, dengan alasan untuk diaudit ke apartemen Gunawangsa. "Kalau hanya untuk diaudit saja kenapa harus keluar dari gedung Empire, Di sini ada 15 kalau hanya cari tempat," ucap Teguh.
Ia juga membantah dengan adanya isu barter perkara, jika gugatan cerai Chin Chin kepada Gunawan Angka Wijaya dicabut, maka Gunawan juga akan mencabut laporannya atas penggelapan dan pencurian tersebut. Menurutnya itu hanya pengalihan isu saja. "Karena justru yang menyuruh Pak Gunawan menikah lagi itu adalah Bu Chin-Chin sendiri, supaya dia mendapatkan pembagian harta dari percerian itu,' bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika Chin Chin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian buku cek atau bilyet giro (BG). Karena dikhawatirkan, cek dan BG itu bisa dimanfaatkan Chin Chin, untuk melakukan transaksi pembayaran dengan pihak lain, tanpa sepengetahuan pelapor Gunawan Angka Widjaja selaku Komisaris di PT BCM yang tak lain adalah suaminya sendiri....(Mul).
Editor : Pak RW