BONDOWOSO, Suara Publik
Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Bondowoso kembali berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Ganja seberat setengah kilogram ditempat yang berbeda.
Ke enam tersangka tersebut masing-masing bernama Muhammad Sumanto, (32), Warga Jalan A.Yani, Gang Kasuran RT.05/02, Kelurahan Nangkaan, Puji Purnomo, (42), Warga Jalan, Diponegoro nomor 855, RT, 23/05 Kelurahaan Kotakolon, Zein Bawazir,( 29), warga Jalan Imam Bonjol RT.16/03, Kelurahan Kademangan, Muhammad Rosyid, (19), Warga Jalan Imam Bojol, RT.15/03, Kelurahan Kademangan, Hidayat Ishak, ( 24), status Mahasiswa, Jalan Imam Bonjol, RT.13/03, Kelurahan Kademangan dan Husen, penjual sate, Jalan Imam Bonjol, nomor 01 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kota Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Asib,SH., membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yang pertama di Jalan KIS Mangunsarkoro, jalan Kolonel Sugiono, dan jalan Diponegoro.
“Penangkapan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat, dan sebelumnya petugas telah melakukan observasi langsung di lapangan, dan setelah dirasa cukup bukti dan akurat bahwa keberadaan orang tersebut merupakan pengedar ganja maka petugas melakukan penangkapan,”kata AKP Asib, kepada Suara Publik (27/01/2017).
Asib mengungkapkan, dari hasil penyidikan kepada para tersangka, ganja kering tersebut berasal dari Sumanto, yang membeli melalui online, kemudian dijual kepada Puji Purnomo sebanyak satu baris seharga 800 ribu, kemudian ganja kering tersebut dikemas dan diedarkan kepada tersangka yang lain.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari Sumanto , satu paket daun ganja kering, sisa biji ganja, satu bungkus permen karet, dan satu buah tas merk Eiger,”ungkap Kasat.
Sementara dari TSK Puji Purnomo,satu paket daun ganja kering yang dibungkus dengan koran, yang siap edar. Dan TSK Muhammad Rosyid, petugas juga mengamankan BB berupa satu paket daun ganja kering, satu buah HP, satu unit sepeda motor Honda Supra.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam penyidikan petugas. Namun, mereka selain sebagai pengedar juga sebagai pamakai. Para tersangka terbukti mengedarkan, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja dan melanggar psl 111 subsideir 114 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya semua tersangka diamankan di Mapolres Bondowoso, berikut beberapa barang buktinya,”ujarnya.
Namun, dari hasil penangkapan para tersangka tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Sebab, menurut Kasat para tersangka tersebut diduga jaringan sindikat antar pulau.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan kepada para tersangka lebih lanjut,”imbuhnya. (her)
Editor : Pak RW