Satreskoba Polres Bondowoso Tangkap Petani Ganja Dirumah Kontrakan.

suara-publik.com

BONDOWOSO,Suara Publik.

            Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Bondowoso kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka. Pelaku pengedar narkoba jenis Ganja disalah satu rumah kontrakan di Kelurahan Sumber Dandang RT.05/22, Kecamatan Sumbersari Jember.

            Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Asib,SH.MH,, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas nama Mashiki Rohiqim (25). Warga Desa Kilensari, Kampung Karangsari, RT.01/04, Kecamatan Panarukan Situbondo. Sebagai tindak lanjut pengembangan dari hasil penyidikan terhadap enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

            Selain sebagai pengedar, tersangka juga menanam bibit ganja sebanyak 43 buah yang ditaman didalam pot lengkap dengan alat-alat produksi, seperti kipas, alumunium foil, panduan cara menanam ganja dan beberapa alat lainnya.

            “Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti kami amankan di Mapolres Bondowoso, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,”kata Kasat Reskoba.

            Ketika dilakukan penangkapan, tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini tidak bisa berkutik. Karena petugas telah mengepung rumah kontrakan dari segala penjuru, sehingga tersangka pasrah dan kemudian menunjukkan barang bukti yang diminta petugas.

            “Petugas langsung melakukan penggeledahan, ternyata dibelakang rumah kontrakan itu, ada tanaman bibit ganja yang ditanam dalam pot sebanyak 8 buah,”ujarnya.

            Selain mengamankan bibit ganja dalam pot, petugas juga menyita satu buat buku ATM BCA, satu buah resi penarikan, satu buah HP merk Samsung J3 warna Hitam, dan dua bua alat timbangan digital.

            “BB itu kami sita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, karena diduga masih ada tersangka lain selain Mashiki Rohiqim,”ucap Asib.

             Baca juga: Satreskoba Polres Bondowoso Gulung Enam Sindikat Pengedar Ganja

            Sebelumnya, petugas sudah menangkap 6 orang tersangka yang saat ini juga telah diamankan di Mapolres. Ke-enam tersangka tersebut antara lain bernama Muhammad Sumanto, (32), Warga Jalan A.Yani, Gang Kasuran RT.05/02, Kelurahan Nangkaan, Puji Purnomo, (42), Warga Jalan, Diponegoro nomor 855, RT, 23/05 Kelurahaan Kotakolon, Zein Bawazir,( 29), warga Jalan Imam Bonjol RT.16/03, Kelurahan Kademangan, Muhammad Rosyid, (19), Warga Jalan Imam Bojol, RT.15/03, Kelurahan Kademangan, Hidayat Ishak, ( 24), status Mahasiswa,  Jalan Imam Bonjol, RT.13/03, Kelurahan Kademangan dan Husen, penjual sate, Jalan Imam Bonjol, nomor 01 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kota Bondowoso.

            Penangkapan kepada enam tersanga ditempat berbeda, dan penangkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat, dan sebelumnya petugas telah melakukan observasi langsung di lapangan. Setelah dirasa cukup bukti dan akurat bahwa keberadaan orang tersebut merupakan pengedar ganja maka petugaspun melakukan penangkapan.

“Dari hasil penyidikan kepada para tersangka, ganja kering tersebut berasal dari Sumanto, yang membeli melalui online, kemudian dijual kepada Puji Purnomo sebanyak satu baris seharga 800 ribu, kemudian ganja kering tersebut dikemas dan diedarkan kepada tersangka yang lain,”kata mantan Kapolsek Tenggarang ini.

Semua tersangka dijerat dengan UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111, Subsideir 114(1), karena para tersangka terbukti mengedarkan, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja. (her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru