Buron Setahun, 2 DPO Curanmor Ditangkap Reskrim Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Setelah sempat Buron selama setahun dua tersangka ( DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari senin 15 februari 2016 lalu akhirnya berhasil ditangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya 

 

Ke dua tersangka tersebut, Rendra Styono Putra (20) asal jln Bronggalan Sawah 5 Baru no.53, Kec. Tambaksarii Surabaya dan Yuda Ardyono (22) asal Bronggalan Sawah 5 Baru 65, Kec.Tambaksari Surabaya. Tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari senin tanggal 15 pebruari 2016 di jln HR Muhammad Surabaya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Shinto Silitonga mengatakan, berawal pada hari senin 15 februari 2016 lalu. Tersangka bersama dengan 8(delapan) orang temannya antara lain, Wahyu, Rudi, Agus, Ragil, Bryan dan Ahmad berkeliling mencari sasaran di depan Apartement Boverly jln. HR Muhammad Surabaya. Pada saat itu tersangka melihat seorang wanita berhenti dan mengeluarkan barang dari jok sepeda motor Vario warna hitam. Kemudian tersangka menghampiri korban yang diketahui bernama Risa Mipawati (25) warga jln Raya Pradah Indah no.92 Surabaya,

 

Seketika itu para tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh selanjutnya sepeda motor korban jenis Vario No Pol L-6661-YX di bawa lari oleh tersangka beserta komplotannya. Setelah berhasil merampas sepeda motor tersebut akan dibawa ke Bangkalan Madura yang terlebih dahulu menyuruh tersangka Yuda Adyono untuk memantau situasi di jembatan Suramadu apakah ada operasi atau tidak. Merasa aman, kemudian delapan orang tersangka tersebut membawa hasil rampasan sepeda motor tersebut ke Desa Parse Bangkalan Madura.

 

Perwira asal Medan ini juga mengatakan, dua tersangka Rendra dan Yuda ini merupakan anggota komplotan curas yang berjumlah delapan orang. Mereka terpaksa menyusul tiga temannya yang sudah berada di balik jeruji besi sedangkan tiga tersangka lainya masih dalam pencarian orang (DPO).

Tersangka ini merupakan pelaku kambuhan. Mereka tidak takut untuk beraksi lagi karena hukuman yang dijatuhkan cukup ringan. Contohnya saja Rendra, sebelum ditangkap lagi, dia sebenarnya sudah pernah ditangkap Polsek Mulyorejo. Namun dia cuma empat bulan mendekam di dalam sel.

 

Dari penangkapan kedua tersangka Rendra dan Yuda, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebilah sajam jenis sangkur dan 80 butir pil Lexotan dan keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru