Dua Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi.

suara-publik.com

BONDOWOSO, Suara Publik - Untuk kesekian kalinya Tim Resmob Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di dua tempat yang berbeda.  kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Nurul (41) dan seorang ibu rumah tangga bernama Linda (33) keduanya merupakan warga desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Tersangka Nurul ditangkap di Desa Koncer, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso saat mengantar sabu kepada pembeli. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kurang lebih 0.5 gram, dan 1 hand phone merk cross warna hitam.

Sementara itu tersangka Linda yang merupakan seorang ibu rumah tangga ditangkap saat mengedarkan sabu di rumahnya di desa Tamanan, Kecamatan Tamanan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25gr, 1 buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi, 2 buah sedotan warna putih, dan 1 pak plsatik klip kosong.

Seperti an diberitakan sebelumnya, Linda salah satu BD tertangka. Namun aparat belum merilisnya

Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal, SIK., melalui Kasat Narkoba AKP AsibSH. MH, membenarkan, tertangkapnya dua pengedar tersebut bermula dari laporan masyarakat. hal itu setelah mendapat informasi, Polisi langsung melakukan pengintaian tehadap dua orang tersangka yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bondowoso, sedangkan kasusnya dalam pengembangan guna meringkus teman-teman tersangka sesama pengedar atau bandar," terang Kasat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 subsideir 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti mengedarkan, memiliki, menguasai dan Menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka dan barang buktinya kita amankan di Mapolres Bondowoso dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,”imbuhnya. (her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru