Arif Fandri Didakwa Pasal 112 Oleh JPU di PN Surabaya

suara-publik.com
Surabaya (Suara Publik) - Arif Fandri bin Samiaji, pemuda asal Greges Timur Surabaya ini terjerat perkara Narkotika, siang tadi di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang sari terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Sandy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), sementara surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono, dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaannya terdakwa Arif dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika jenis shabu shabu. Atas perbuatannya yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula ketika saksi Rasmadi dan Hartoyo yang sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki shabu di wilayah Cerme Gresik. Setelah di lakukan pengembangan, petugas mendapatkan informasi jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang yang bernama Marino Maulana (Ateng), di Jalan Asemrowo Surabaya.

Kemudian petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Marino Maulana, di Jalan Asem IIIa RT10/RW02/ Kec, Asemrowo Surabaya, saat dilakukan penggerebekan didalam Mess Balai RW 02 tersebut, ada dua orang laki laki yakni Marino Maulana dan Arif Fandri (Berkas terpisah).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,32 gram yang di sembunyikan dibawah kursi. Menurut pengakuan terdakwa, bahwa barang tersebut didapatnya dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu, yang rencananya akan di konsumsi sendiri.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas Narkotika, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru