Lima Dari Tujuh Pelaku Curanmor Dibekuk Timsus Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Lima dari tujuh pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaran bermotor ) yang sudah beraksi di 4 (empat)  TKP berhasil dibekuk Anggota Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di jln Kedurus Wiyung Surabaya.

 

Ke lima pelaku curas dan curanmor apes tersebut yakni, ML(16) asal Krembangan Bhakti III, M.Farid Fafianto (21) asal Krembangan Jaya VII/2-A, Achmad Wahyu (20) asal Krembangan Jaya Gg. 54-A , Samsul Arifin (34) asal Krembangan Jaya Gg.6/67, dan Moch Sahri (22) asal Dukuh Bulak Banteng VII Surabaya.

 

Penangkapan kelimanya bermula saat enam dari tujuh komplotan ini sedang beraksi mencari sasaran dengan cara berpencar. Tiga tersangka beraksi di jalan Kedurus Surabaya dengan menyasar seorang korban pelajar bernama Rizky Ardiansyah, warga jalan Wiyung I/44 Surabaya. Saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat L-6714-Y dipepet pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut menggunakan dua sepeda motor sarana. Kemudian korban dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap adik dari salah satu tersangka, selanjutnya korban yang takut. Diajak berkeliling menuju waduk Unesa. Saat itu, korban yang tak membawa helm diberhentikan oleh anggota polisi lalu lintas yang sedang patrol. Sedangkan satu tersangka bernama Samsul panik dan kabur menggunakan motornya. Saat ditanyai petugas, tersangka menjawab jika korban ini merupakan teman mereka, namun korban yang tak merasa kenal kepada keduanya sontak membantah dan menceritakan kronologi sebenarnya.

 

"Saat itu petugas lalu lintas segera menghubungi anggota unit reskrim dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya keduanya kami keler ke tempat persembunyiannya dan kami temukan tiga tersangka lain yang sudah ada di dalam kamar kos," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (12/2) di Mapolrestabes Surabaya

 

Dari pengakuan kelima tersangka, mereka sudah kerap melakukan aksi kejahatan jalanan itu, bahkan dua tersangka dari komplotan ini merupakan residivis yakni M. Farid Fafianto yang pernah masuk penjara selama dua kali dan Achmad Wahyu yang pernah masuk penjara selama sekali dalam kasus yang sama.

 

"Sudah lima bulan ini "kerja", hasilnya dijual ke Tanah Merah Madura, uangnya dibagi sisanya buat beli Sabu," aku tersangka M. Farid yang merupakan salah satu otak komplotan ini.

 

Tak hanya melakukan kejahatan jalanan, komplotan ini juga kerap beraksi menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya. Hal itu dibuktikan dari penggeledahan di rumah kos mereka, polisi menemukan kunci T yang sudah dimodifikasi.

 

"Kalau lagi tidak ada sasaran di jalan ya kami juga curi motor yang terpakir di teras rumah sama parkiran Indomaret mas," aku M. Farid.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru