Pasuruan,Suara-Publik Unit Reskrim Polsek Wonorejo berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan Besi Avalan, yakni Didit Santoso,Laki-laki,( 21 ) warga Desa Tamansari ,Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan
Pelaku Nekat mencuri potongan-potongan Besi / Avalan di tempatnya bekerja yang merupakan milik PT. Satoria Agro Industri di Ds. Sambisirah, Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan.
Awal penangkapannya dengan cara pelaku mengambil barang berupa potongan-potongan besi avalan yang berada di area Proyekan. Ketika pelaku sedang asyik mengambil Besi / Avalan tersebut, pelaku apes. Pencurian itu sudah diketahui oleh para Satpam yang bertugas di PT tersebut.
Didit Santoso diamankan Satpam perusahan beserta barang bukti hasil kejahatanya yang selanjutnya dilaporkan dan diserahkan ke petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat digeledah, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1` (satu) sak Besi atau potongan Besi / Avalan dengan berat kurang lebih 55(lima puluh lima) Kg.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan dirumah tahanan Mapolsek Wonorejo Polres Pasuruan, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, S.H.,M.M (Dyt) .
Editor : Pak RW