Dua Saksi Nyatakan Chin-Chin Pernah Titip Dokumen ke Mess Karyawan.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dan penggelapan dokumen PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM), yang melibatkan terdakwa Tri Susilowati Yusuf alias Chin Chin, atas laporan Gunawan Angka Wijaya yang tak lain adalah suaminya sendiri. Siang tadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu  (1/3/2017).

Didalam sidang, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yakni Unggul Warso Mukti, dalam sidang yang beragenda keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi karyawan PT. BCM, yakni Eva Puspitasari dan Randra Prasetya. Dalam kesaksiannya kedua saksi menjelaskan bahwa kedua saksi telah di titipi dokumen oleh Chin Chin yang ditaruh di mess karyawan. Karena pada tanggal 20 Juni 2016 lalu, Chin Chin pernah memerintahkan kepada karyawaan PT. BCM untuk memindahkan beberapa dokumen ke Apartemen Gunawangsa karena akan menggugat cerai Gunawan Angka Widjaja (suaminya), Terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Chin Chin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang dilakukan Chin Chin, sebatas buku cek atau Giro Bilyet (BG). Karena dikhawatirkan jika bisa dimanfaatkan oleh Chin Chin, untuk melakukan transaksi pembayaran dengan pihak lain, tanpa sepengetahuan pelapor Gunawan Angka Widjaja, suaminya yang sekaligus selaku Komisaris di PT BCM Surabaya....(Mul). 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru