Surabaya Suara-Publik. - Sebuah toko klontong milik Sriatun warga jalan Pradah Kali Kendal 39 Surabaya senin dini hari lalu disatroni kawanan pencuri yang berjumlah dua orang laki-laki.
Komplotan pencuri dengan modus pada
saat siang hari terlebih dahulu berpura-pura belanja lalu, Di saat toko tersebut
tutup pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil uang atau barang berharga
lainya milik korbannya. Demikian keterangan dari kepolisian.
Diungkapkan, tertangkapnya
satu dari dua pelaku pencuri ini setelah korban melaporkan kejadian yang
menimpanya ke Polsek. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim
Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto beserta anggota Unit Reskrimnya
meluncur ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Gerak cepat polisi membuahkan
hasil.
Satu dari dua orang pelaku berhasil
ditangkap anggota Unit Reskrim Sukomanunggal, Mujahirin (19) asal jalan Simo
Jawar 7-C Gg.5/12 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal
Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, tersangka ini saat melakukan aksi
pencurian bersama seorang temannya yang bernama " Rizal yang berhasil
melarikan diri dan ditetapkan DPO. Keduanya berhasil membobol sebuah warung
milik korban yang berada di pinggir jalan Simo Hilir Barat no.14 Surabaya. Dengan
cara merusak melalui jendela samping lalu menjebol merusak laci rombong yang
digembok dan berhasil mengambil uang tunai Rp.77.000 (tujuh puluh tujuh ribu
rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut kini tersangka harus merasakan panas dan penggapnya hotel prodeo Mapolsek Sukanunggal Surabaya dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW