Polsek Sukorejo Gulung Pengecer Togel

suara-publik.com

Pasuruan Suara-Publik. SA’I Laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tani tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan/mengecer Nomor Judi Togel di wilayah Sukorejo.

"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Waktu ditangkap Tim Buser Polsek Sukorejo ketika ia sedang berada di dalam Warung milik Sdr. Saiful yang termasuk Dsn. Krajan Ds. Candibinangun Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, saat menunggu tombokan judi togel dari para penombok, Kamis (02/03/ 2017),” terang  Kapolsek Sukorejo AKP Wiksan. 

Saat ditangkap, SA’I mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam enam bulan terakhir ini, dan setiap harinya ia mengaku setor kepada pengepul di wilayah Pandaan yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.

"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa sebuah Handphone merk Cross warna Biru dan t unai sebesar Rp. 25.000,- telah diamankan Polsek Sukorejo Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru