Setahun Buron, Ambon Akhirnya Tak Berkutik di Tangan Tim Buser Polres Pasuruan.

suara-publik.com

Pasuruan, Suara Publik. Sempat Buron selama hampir setahun, serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polsek Beji, Polres Pasuruan, Residivis pelaku pencurian bernama Abdul Rochman Soleh Als Ambon (32) berhasil dibekuk, Kemarin pagi (17/03/2017) pukul 09.00 WIB.

Ambon diburu oleh Anggota Buser Polres Pasuruan dan Jajaran karena terkait adanya laporan warga tentang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 160 Kg Cengkeh didalam Gudang PT. Turindo Beji – Pasuruan tanggal 04 April 2016 lalu.

Ambon berhasil digrebek dan diamankan di dalam rumahnya sendiri di Dsn. Kemiri Ds. Wonokoyo Kec. Beji Kab. Pasuruan, sepulang ia melarikan diri dari Luar Jawa.

Dalam pemeriksaannya, ia mengaku bersama 5 rekannya M. Ashari (tertangkap), Adi Als Enyeng(tertangkap), Hartono (tertangkap), Edi (DPO), dan Duro (DPO) telah melakukan pencurian sebanyak 3X dalam satu bulan ditempat yang sama. Pada pencurian pertama mereka mencuri Cengkeh sebanyak 160 Kg (tafsir kerugian Rp24juta), kedua 120kg (tafsir kerugian Rp18juta), dan pencurian yang ketiga gagal karena dipergoki oleh Satpam penjaga PT terlebih dahulu, sehingga keenamnya wurung menjalankan aksinya dan kabur.

Namun dari keenam pelaku, 3 diantaranya yakni M. Ashari, Adi, Dan Hartono sudah diamankan petugas terlebih dahulu. Sekarang ketiganya sedang menjalani hukuman, disusul kemarin dengan penangkapan Ambon, dan 2 diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pasuruan.

 “Ambon merupakan Residivis Polsek Beji tahun 2010 dengan kasus pencurian Kabel, dan kini ia kembali kami amankan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk Kasus Pencurian Cengkeh. Dan ia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna di proses secara hukum yang berlaku, serta pelaku akan kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” terang Kanit Pidum Polres Pasuruan IPTU Mariyana.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru