SURABAYA Suara-Publik. Unit Reskrim
Polsek Rungkut Surabaya berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda
angin yang usianya masih belasan tahun. Bahkan satu dari tiga tersangka
masih di bawah umur.
Kanit
Reskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim mengatakan, tersangka yang
ditangkap itu adalah, Jirgy Sebastiano (18) asal jalan Rungkut Lor 10 /
11- A Surabaya, Maulana Irfandi (18) asal jalan Rungkut Lor 10 / 18- F
Surabaya dan MDY (16 ) asal jalan Rungkut Lor 3 Surabaya. "Mereka
ditangkap setelah mencuri sepeda Angin di Jalan
Perum Wiguna Selatan
IX/12 Gununganyar tambak Surabaya pada sabtu lalu." kata Abdul Karim, minggu ( 19/3).
Pemilik
sepeda Angin ternyata memergoki pencurian itu. Jirgy, Maulana dan MDY
panik dan melarikan diri dengan sepeda angin curian dan akhirnya
berhasil ditangkap."imbuhnya.
Mantan
Kanit Reskrim Simokerto itu juga mengatakan, kejadian ini berawal pada
hari Sabtu 18 Maret 2017 sekira pukul 16.30 Wib, korban dari dalam
rumah mendengar ada orang diteras rumah dengan pintu pagar terkunci
sedang mengambil sepeda angin miliknya yang sudah dikeluarkan dari dalam
pagar lalu korban teriak "maling maling"akhirnya banyak warga dan
pengurus lingkungan serta Bhabin kamtibmas akhirnya mengejar pelaku ini
dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.
Salah
satu Tersangka Bernama Jurgy Sebastianao mengatakan, sebelum mencuri,
ia terlebih dulu memetakan situasi. Setelah ada sasaran, ia meminta
Maulana dan MDY mengambil sepeda angin tersebut,"baru sekali ini saya
mencuri mas," ucapnya.
Editor : Pak RW