Curi Motor Buat Jualan Bakso, Muhammad Angga Diamankan Polsek Gempol

suara-publik.com

Pasuruan, Suara-Publik. Gagal membawa kabur sepeda hasil curiannya, Muhammad Angga (20) malah digiring ke Kantor Polisi, Sabtu (25/03/2017), jam 05.00 WIB.

Pasalnya, pemuda asal Dsn. Tempur Ds. Pagak Kec. Pagak Kab. Malang itu, tertangkap oleh M. Tohari (44), warga Dsn. Gempol RT.04 RW.13 Ds. Gempol Kec. Gempol Kab. Pasuruan, yang tak lain dan tak bukan merupakan Si Pemilik sepeda motor yang akan dicuri pelaku.

Informasi yang diterima menyebutkan pelaku melakukan pencurian, ketika sepeda motor sedang diparkir di pinggir jalan raya Simpang 3 Gempol yang termasuk Dsn. Gempol Ds. Gempol Kec. Gempol Kab. Pasuruan, yang ditinggal korban bekerja (sebagai Supeltas) mengatur lalu lintas. Dan kebetulan saat itu kondisi sepeda motor sedang tidak di kunci kontak (stir), sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke arah Utara (Surabaya) sambil berjalan. Namun apes, baru berjalan + 3 meter, teman korban (sesama Supeltas) menyadari hilangnya sepeda motor milik korban, begitu mengetahuinya, korban bersama dengan temannya langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku, kemudian pelaku langsung digiring menuju Polsek Gempol.

Kanit Reskrim Polsek Gempol, IPDA Khoirul Anam megatakan, bahwa saat diperiksa pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena terpaksa, lantaran keinginannya memiliki sepeda motor untuk berjualan bakso.

“Untungnya, pelaku tidak sampai dipukuli masa, karena korban sendiri langsung menggiring pelaku ke Kantor, jadi dia selamat gak sampai kena bogem warga, namun korban telah membuat laporan, sehingga sekarang kasusnya sudah ditangan, jadi kita akan proses, Pasal 363 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” terang Perwira berpangkat satu balok emas itu.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru