Praperadilan: Hakim Menangkan Polres Gresik VS Kasun Ngasinan

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Sidang terakhir Praperadilan atas kasus yang menimpa Kepala Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik atas ditetapkan nya tersangka oleh Polres Gresik dengan tuduhan pasal 385 ayat 4 KUHP diwarnai ketegangan warga Dusun Ngasinan yang mengikuti jalannya sidang.

 

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan keputusan oleh hakim ketua yakni I Gusti Ngurah Taruna Wiradika SH.MH, dengan keputusan menolak gugatan Pemohon dan menyetujui jawaban Termohon. "dengan mendengarkan beserta rangkaian sidang yang telah digelar, maka pengadilan dalam praperadilan telah menolak dalil dalil Pemohon dan menerima dalil Termohon, untuk pembuktian keabsahan alat bukti bukan wewenang sidang Praperadilan, tapi di Pengadilan Negeri dalam sidang lanjutan",ujar Hakim Ketua Praperadilan.

 

Citra R Prayitno SH selaku Kuasa Hukum Pemohon yang menanggapi hasil tersebut mengatakan bahwa menurutnya keputusan tersebut masih bisa dimentahkan ke Pengadilan Negeri. "saya cuman ingin tau, keputusan yang diambil, dan atas keputusan tersebut masih bisa dimentahkan karena banyak alat bukti yang masih dicari pembuktiannya" ujar Citra saat selesai sidang.

 

Sedangkan ditemui terpisah, Nano selaku Ketua LSM GARAD Indonesia yang mendapatkan kuasa oleh Masyarakat Dusun Ngasinan untuk melakukan investigasi pembuktian lahan, mengatakan bahwa hasil tersebut tidak membuatnya mundur selangkah pun. "hasil tersebut tidak berdampak buat saya dalam mencari pembuktian, menurut saya itu hanya secara formalitas saja, sesuai formalitas memang bisa dijadikan Tersangka sudah dianggap sah penetapan tersebut. Karena alat bukti untuk penetapan sudah cukup, namun bagi kami yang telah mendalami kasus tersebut masih banyak yang dilakukan dalam mencari pembuktian kebenaran legalitas yang dijadikan alat bukti,dan itu sudah kami lakukan,tinggal nunggu kelanjutannya saja",ujar Nano dengan nada Optimis(*)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru