Surabaya (Suara Publik) - Eka Suryaningsih bin Zaenal Bachtiar Arif, (33) penyanyi panggung asal Jalan Rangkah 7 No 128 Surabaya ini, Kini terjerat dalam perkara Narkotika jenis sabu sabu.
Perkara
tersebut bermula ketika terdakwa sedang berboncengan dengan Sentot
(DPO) melintas di Jalan Banyu Urip Surabaya, tiba tiba laju kendaraan
dihentikan oleh Kusnomo dan M. Hosim yang keduanya adalah anggota Polsek
Tambaksari Surabaya.
Namun
setelah terdakwa turun tiba tiba Sentot langsung tancap gas melarikan
diri, namun terdakwa tertangkap. Lantas ketika terdakwa di geledah,
petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik
klip kecil berisi kristal putih jenis sabu sabu.
Akhirnya
terdakwa segera dibawa ke kantor polisi guna untuk penyidikan lebih
lanjut, ketika di interograsi petugas terdakwa mengatakan jika barang
haram tersebut didapat dari Sentot (DPO).
Kemudian
dalam fakta persidangan yang beragenda tuntutan tersebut, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut
terdakwa dengan tuntutan selama (5) lima tahun penjara.
Tuntutan
tersebut berdasarkan dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35
tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Atas
tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), masih belum angkat bicara sampai
sidang ditunda hingga pekan depan....(Mul)
Editor : Pak RW