Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara narkotika jenis sabu sabu,
dengan terdakwa Mozez Joshua Ajawaila bin Paulus Ajawaila (39) asal
Jalan Adas Krembangan Surabaya.
Sesaat
kemudian majelis hakim yang di ketuai hakim Mangapul Girsang,
mengetukkan palunya seraya berkata sidang akan dilanjutkan pekan depan
dengan agenda (pledoi) pembelaan, jelasnya....(Mul).
Dalam
persidangan yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,
bertindak selaku ketua majelis hakim Mangapul Girsang, sidang kali ini
memasuki agenda tuntutan dan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(03/05/2017).
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu.SH, dari Kejaksaan Negeri
Surabaya, mengajukan tuntutan selama (7) tujuh tahun penjara dan denda
Rp 1 milliar serta subsidair (3) tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut
berdasarkan bukti dan perbuatan terdakwa, yang dengan sengaja menyimpan
dan memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 0,62 gram. Maka perbuatan
terdakwa dianggap melanggar hukum dan tidak mendukung program
pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Menuntut
terdakwa Mozez Joshua, berdasarkan undang undang yang diatur dan
diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Sementara terdakwa Mozez yang didampingi oleh
kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) hanya
menundukan kepala mendengarkan tuntutan JPU.
Editor : Pak RW