Surabaya (Suara Publik) - Sugiyono bin Mat Suryo, pemuda (31) asal Jalan
Sidonipah Surabaya jadi terdakwa terkait kasus narkotika jenis sabu
sabu. Kini disidangkan dalam agenda keterangan saksi, di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Senen (8/5/2017).
Sementara
kuasa hukum terdakwa Fariji.SH bersama team dari Lembaga Bantuan Hukum (
LBH Lacak) belum angkat bicara, namun masih tetap mendampingi kliennya.
Karena perbuatannya, kini terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang
Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Dalam
sidang bertindak selaku ketua majelis Dede Swardiman, dengan didampingi
Dedik serta Mangapul Girsang selaku hakim pembantu.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejaksaan Negeri Tanjung
Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polres Pelabuhan
Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Keterangan
saksi, bermula dari informasi masyarakat jika ditempat tersebut sering
dijadikan transaksi narkoba. Tepatnya di gapura jalan sidonipah,.
Informasi tersebut segera ditindak lanjuti oleh petugas, alhasil upaya
petugas akhirnya membuahkan hasil.
Pada
hari Senen 23 Januari 2017 sekira pukul 13,50 wib, petugas berhasil
menangkap terdakwa Sugiyono. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 23
bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 2,130 gram.
Kemudian
terdakwa segera dibawa ke kantor Polisi guna pengembangan lebih lanjut,
menurut pengakuan terdakwa ketika di interograsi petugas, terdakwa
mengatakan jika barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya yang
bernama Doyok (DPO).
Editor : Pak RW