Surabaya (Suara Publik) - Sidang perdana terkait perkara peredaran
narkotika jenis sabu sabu, dengan terdakwa Fuandra bin Moch Saleh,
pemuda (31) asal Banyuwangi ini terjerat hukum karena telah memiliki
narkotika jenis sabu sabu.
Dalam
persidangan, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dede Swardiman.
Sidang yang digelar diruang Garuda dengan agenda keterangan saksi, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetiyo.SH, dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jatim, menghadirkan satu saksi penangkap dari Kepolisian untuk
dimintai keterangan didalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
Surabaya, Rabu (10/05/2017).
Perkara
tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat jika
ada orang yang akan mengambil paket di JNE, yang isinya adalah
narkotika. Berbekal informasi tetsebut, petugas segera menindak lanjuti
informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Dengan
langka yang sangat gigih, petugas melakukan koordinasi dengan pihak
JNE. Tidak lama kemudian tepatnya pukul 17,30 wib datanglah terdakwa
Fuandra bin Moch Saleh, untuk mengambil barang paketan tersebut. Tidak
buang buang waktu, petugaspun langsung menangkap terdakwa.
Setelah
dilakukan penggeledahan, dengan membuka paketan tersebut yang
didalamnya berisi buku kamus bahasa inggris dan didalamnya ditemukan
barang bukti (BB) berupa (4) empat bungkus plastik kecil yang berisi
sabu sabu yang masing masing seberat, 53,6 gram, 52,2 gram, 53,0 gram,
53,4 gram, dan (1) timbangan elektrik serta (1) satu HP merk OPPO, (1)
buku tabungan bank BRI, (1) buku tabungan bank BCA, (1) kartu ATM BRI
yang semuanya atas nama Fuandra.
Terdakwa
yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari LBH Lacak mengakui semua
dakwaan JPU. Terdakwa juga mengaku kalau pengiriman sudah berjalan (3)
tiga kali, setiap kali pengiriman terdakwa mendapat upah sebesar Rp
3,500,000, yang di transfer melalui rekening BRI milik Fuandra.
Atas
perbuatannya, kini terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Pak RW