Empat Pengguna dan BD Pil Setan di Tangkap Aparat

suara-publik.com

Laporan : Tom.

SURABAYA Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya berhasil menciduk 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

Uniknya keempat pelaku ini, memakai modus yang sama yakni, membeli narkoba yang kemudian dijual. Sedangkan keuntungan hasil penjualan, didapat dari memakai ikut barang haram tersebut.

Namun kini mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisihan, setelah berhasil diciduk. Dari keempat pelaku itu adalah Adi Herman (29) asal Jalan Gunungsari III Surabaya, Andi Fajar (26) asal Lapangan Dharmawangsa Surabaya, keduanya adalah residivis narkoba dan jambret, Lukman Hakim (26)asal Lapangan Dharmawangsa Surabaya dan Dika Aprilianto (24)asal Jalan Tambaksari Selatan I Surabaya.

Keempatnya dibekuk pada,Kamis, 29 Juni 2017 pukul 18.00 WIB, di Makam Jalan Putat Jaya Surabaya dan Jalan Lapangan Dharmawangsa Surabaya juga di Jalan Tambaksari (depan toko Green Shop) Surabaya.

Dari empat pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram dan 0, 28 gram, 5.286 butir pil koplo berlogo Y, dan 1(satu) buah kotak warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 110.000.

Pengungkapan ribuan pil keras berlogo huruf "Y" positif mengandung Trihexyphenidyl yang punya efek 3 kali lebih keras daripada pil double L itu berawal saat di area makam Jalan Putat Jaya Surabaya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi, darinya Polisi mendapatkan 6 butir pil keras berlogo Y. “Adi ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran pil itu.

Karena menurut pelaku pil itu dari seseorang maka dilakukanlah pengembangan”, kata Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya.

Hasil dari pengembangan tersebut, tertangkaplah tersangka Andi Fajar juga tersangka Lukman juga seorang lagi yang berhasil kabur. Saat dibekuk tiga orang ini sedang pesta sabu.

Di lokasi petugas juga menemukan serbuk putih siap pakai juga pil koplo logo Y. Dari tersangka Adi pula, petugas mengantongi nama Dika Aprilianto yang akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Tambaksari depan toko Green shop”, tambah Yulianto, Selasa (4/7/2017).

Petugas juga masih melakukan perburuan terhadap satu tersangka yang kabur dan biasa dipanggil Doyok. Empat tersangka yang tertangkap kini di jebloskan ke dalam jeruji besi penjara Polsek Sawahan dan akan dijerat pasal tentang narkotika juga undang undang kesehatan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru