Dua Budak Narkoba di Vonis 5 Tahun Penjara

suara-publik.com

LAPORAN : MULYONO

Surabaya (Suara Publik.com) - Yuda Pratama bin Soperadi (28) warga Gubeng Kertajaya dan Ricky Risandi Adi bin Bintono (33) warga Juwingan Surabaya akhirnya keduanya dapat bernapas dengan lega.

Pasalnya majelis hakim yang di ketuai Mangapul Girsang telah menjatuhkan vonisnya, terhadap kedua terdakwa dalam kasus narkoba yakni Yudi Pratama dan Ricky Risandi ini di jatuhi hukuman selama 5 lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (5/7/2027).

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya telah menuntut terdakwa sepama 7 tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta dan subsidaer selama 3 tiga bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan dalam putusan tersebut adalah, kedua terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah, bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, dianggap sudah memenuhi prosedur hukum dan disesuaikan dengan surat dakwaan jaksa.

Bahwa kedua terdakwa telah dinyatakwn bersalah dan dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentqng narkotika. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) setelah kordinasi sebentar lalu meminta waktu 1 Minggu untuk pikir - pikir...(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru