Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai supir truck. Sewaktu ditangkap, pelaku sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu di sebuah garasi umum parkiran truck "Greges Jaya" jalan Raya Greges no.61 Surabaya.
Selain menangkap pelakunya yang diketahui bernama, M.Rudi Fardiansyah (28) asal jalan Donorejo Wetan 91 Surabaya ini, petugas juga menyita 1 bungkus plastik dan alat hisap sabu ( bong) beserta Hp sebagai barang buktinya. Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo menjelaskan, tersangka M. Rudi Fardiansyah ditangkap di tempat parkiran truck "greges jaya " saat menghisap sabu-sabu. Sabu-sabu yang dihisap sebanyak 1 paket yang dibeli denga harga Rp. 100.000.
Tersangka mengakui barang (sabu,red) dengan cara membeli dari seseorang yang bernama KACONG sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) Cara tersangka melakukan transaksi adalah dengan komunikasi via telp. Serah terima uang dan sabu-sabu adalah dengan sistem ranjau. Uang di taruh di dlm bungkus rokok & di letakkan di pinggir jalan, selang 15 menit tersangka mengambil sabu-sabu yang di letakkan di pinggir jalan, sesuai dengan petunjuk Kacong," terang Marji, rabu (12/7).
Sedangkan tersangka M.Rudi tidak bisa berkutik lagi begitu ditangkap polisi. “Setelah berhasil ditangkap beserta barang buktinya, tersangka memgakui mengkonsumsi sabu guna menambah stamina supaya badan fit terus.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka M.Rudi dijerat dengan pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 bukan tanaman ( sabu-sabu ).
Editor : Redaksi