Laporan: Tom
SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya, mengamankan pelaku pencuri HP. Ibarat pepatah pagar makan tanaman tetapi yang ini beda sendiri ambil barang milik teman sendiri, Selasa (11/7/2017). "Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto menjelaskan” Awal mula kejadian, korban Aprillia Fita Sari,(21) warga jalan Ngaglik Timur Rt. 01, Rw. 05 kel. Sukorejo Lamongan saat itu sedang dibonceng pelaku Indrawati ( 21) asal Ds. Tebluru Rt. 13, Rw.02, kec. Sokoluro, Lamongan.
Saat itu sedang di bonceng oleh pelaku dari royal plaza menuju lamongan, namun sebelum berangkat pelaku menyarankan kepada korban agar tas milik korban di taruh didepan sepeda motor, pada saat itu pelaku membuka tas korban dan mengambil Hp milik korban," terang Iptu Ristitanto, jum'at (14/7).
"Masih kata Iptu Ristitanto, selanjutnya sesampai di lamongan korban dan pelaku berpisah dan pulang ke rumah masing masing, keesok harinya korban mau ambil Hp di tas nya namun hp merk Oppo miliknya sudah tidak ada atau hilang, saat itu juga korban ingat kepada pelaku langsung mencari di rumahnya namun tidak ada.
Mengetahui yang dicari tidak ada, selanjutnya korban langsung berangkat ke Surabaya dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Wonokromo. Saat itu juga Tim Anti Bandit polsek wonokromo langsung mencari pelaku dan menemukan pelaku ditempat kerjanya, setelah di tanya pelaku tetap tidak mengaku. Akhirnya anggota tim anti bandit mencoba menelpon hp milik korban dan ternyata bunyi, setelah di cari ternyata hp milik korban tersebut ada di tas milik pelaku," pungkas Iptu Ristitanto.
"Iptu Ristitanto menambahkan, Setelah di tanya pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengambil Hp milik korban yang tidak lain teman sendiri dan saat diperiksa oleh anggota hp tersebut disembunyikan pelaku didalam tasnya," ungkapnya
“Kemudian pelaku berikut barang bukti Hp merk Oppo type A37 diamankan di Mapolsek Wonokromo untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai undang undang yang berlaku.
Editor : Redaksi