Miliki 10,2 Gram Sabu, Achmad Siswandi Disidangkan

suara-publik.com

Laporan : Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perdana perkara narkotika jenis sabu - sabu yang mendudukan Achmad Siswandi als Ajis als Wawan bin Muhtadi, pria asal Sumenep Madura yang saat ini berdomisili di Desa Wringinanom Situbondo Jawa Timur. Saat ini duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus narkoba, Rabu (19/7/2017).

Sidang digelar dalam agenda keterangan saksi ini, di pimpin oleh Dede Suryaman.SH,MH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Di hadapan majelis hakim saksi penangkap dari anggota Satresnarkoba Polda Jatim menerangkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa.

Awalnya terdakwa ditawari barang(sabu,red) oleh Jhoni (DPO), karena terdakwa sendiri adalah seorang pemakai akhirnya menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Kamis 16 Pebruari 2017 Jhoni datang kembali sambil membawakan sabu pesanan terdakwa.

Hingga akhirnya pada hari Jum,at 17 Februari 2017 sekira pukul 08,30 wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (6) enam pocket sabu dengan berat total 10,2 gram yang dimasukan kedalam tas warna abu - abu milik terdakwa lalu ditaruh di kamar terdakwa.

Namun terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Galih Dewangga.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) sementara duduk terdiam mendengarkan keterangan saksi, kini akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru