Dilaporkan oleh : Hery Masduki
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Bondowoso, Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso, kembali menangkap seorang laki-laki yang bernama Gunadi bin Nurhariri (30), alamat jalan KH.Agus Salim RT06 02. Kelurahan Blindungan Bondowoso. Sabtu, (22/07/2017), pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib,SH,MH., membenarkan, bahwa penangkapan terhadap kuli bangunan tersebut, karena diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I, berupa Sabu-sabu seberat 0,31.Gram.
“Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses Sidik,”kata Kasat.
Masih menurut Asib, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi, nomor : LP /257/A/VII/2017/JATIM/RES BWO. Menindak lanjuti laporan masyarakat anggota Satresnarkoba langsung bergerak dan mengintai aksi pelaku, jalan Raya Mastrip Kelurahan Sukowiryo Kecamatan Kota Bondowoso.
“Saat pelaku melakukan transaksi, petugas langsung bergerak dan menangkapnya dan berikut barang buktinya,”terangnya. Selain itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan, sehingga dapat diketahui asal barang haram tersebut, meski sudah ada informasi. Namun, Kasat tidak mau membocorkan Bandar sabu yang beroprasi di Bondowoso.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang nomor 35, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,”imbuhnya.(her)
Editor : Redaksi