Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Petugas Unit Tipiring Polrestabes Surabaya menggelar razia gabungan dengan melibatkan anggota Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya, terhadap tempat hiburan malam atau kafe. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol dan 2 (dua) tempat hiburan disegel karena tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada Senin malam (24/7/2017).
Kedua tempat hiburan tersebut adalah Karaoke Suka Suka jalan raya Wiyung serta Kafe Kuppel Biergarten and Bar di jalan Bukit Golf, Citra Land Surabaya.
Diketahui, keberadaan kafe yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun tersebut tidak mengantongi surat ijin Tanda Dagang Usaha Pariwisata ( TDUP). Oleh petugas Satpol PP, kedua kafe tersebut disegel dengan cara memasang stiker bertuliskan "Pelanggaran". kedua kafe tersebut telah melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang mengatur setiap tempat hiburan malam harus memiliki TDUP.
Selain melakukan penyegelan dengan cara memasang stiker bertulisan pelanggaran, Satpol PP juga mengamankan 13 orang pengunjung dari Karaoke Suka Suka Wiyung yang tanpa memiliki identitas (KTP). Sedangkan Petugas Tipiring Polrestabes Surabaya, dalam kesempatan tersebut juga melakukan penertiban terkait Perda No 6 tahun 2014 tentang Mihol.
Hasilnya, petugas Tipiring berhasil menemukan dan menyita ratusan botol minuman beralkohol golongan "A"dari Karaoke Suka Suka tersebut. Sedangkan dari Kuppel Biergarten and Bar jalan Bukit Golf Citra Land, Petugas Tipiring juga berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol golongan "C"
Editor : Redaksi