Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya mengamanan seorang pemuda bernama Adi Sulistyo (18) warga jalan Putat Jaya 2A no. 22 Surabaya. Adi, ditangkap karena kedapatan mencuri sebuah HP (Handphone) di rumah jalan Putat Jaya Timur 3- B / 7 Surabaya.
Menurut petugas Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Haryoko Widhi kronologi kejadian pencurian berawal saat, tersangka membeli rokok dirumah ibu Randang. Pada saat ibu Randang sedang sibuk, tersangka melihat sebuah HP yang berada diatas meja dekat pintu. Kemudian tersangka ambil dan dimasukkan kedalam saku celana depan dan selanjutnya tersangka langsung lari," beber Haryoko,sabtu (29/7).
“Saat itu juga korban melihat HP nya yang sebelumnya diletakkan di atas meja dan sudah tidak ada. Curiga diambil orang itu langsung dia teriak maling sambil mengejar pelaku,” katanya.
Pelaku yang diketahui sedang lari dan membawa hasiln curian itu akhirnya berhasil ditangkap warga dan anggota Opsnal yang saat itu berada dilokasi tersebut. Di depan petugas, pelaku tidak mengaku kalau sudah mencuri HP di dalam rumah tersebut.
Ia mengaku berlari karena diteriaki maling oleh pemilik rumah. Namun, petugas tidak percaya begitu saja pengakuan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka tidak berkutik saat HP korban ditemukan disaku celana depannya.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian satu buah HP merek Andromax yang diperkirakan senilai Rp 1,5 juta. Guna penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, untuk sementara pelaku diamankan di mapolsek Lakarsantri dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Editor : Redaksi