Pengamen Jalanan bawa Sabu, Hariono di Tangkap dan di Sidangkan.

suara-publik.com

Laporan : Mulyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkotika jenis sabu - sabu yang menjerat Hariono bin Subandi (23), pemuda yang tinggal di Pasar Keputran Surabaya ini di sidangkan dalam agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang di pimpin Dedi Fardiman.SH,MH, sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polsek Simokerto Surabaya.

Dihadapan majelis hakim saksi menerangkan jika perkara tetsebut bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Dari informasi tersebut petugas menindak lanjuti dangan melakukan penyelidikan di TKP.  Kemudian pada hari Jum,at 28 April 2017 sekira pukul 14'00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hariono, di Jalan Kalianyar Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 0'5 gram yang berada dalam genggaman tangan kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Mapolsek Simokerto guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah di interograsi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Hendro (DPO) dengan cara Membeli seharga Rp 150 ribu.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Galih Dewangga.SH dan Fariji.SH dari LBH Lacak membenarkan semua keterangan saksi. Dengan demikian terdakwa terancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru