Ketahuan Simpan Ganja, Jukir Pasar Benowo di Ciduk Polisi.

suara-publik.com

Laporan: Tom

Laporan : Tom

SURABAYA suara-publik. Malang benar nasib Dwi Heri Kurniawan (22), warga Benowo Gg I / 48 Kel. Benowo, Kec. Pakal, Surabaya ini. Pada saat asyik bekerja menjaga sepeda motor diparkiran pertokoan Pasar Benowo, kamis (27/7/2017) sekitar pukul 16.00 wib,diciduk Polisi.

Dwi Heri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian. Dwi Heri Kurniawan ditangkap tim Reskrim Polsek Pakal Surabaya, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya.

"Kapolsek Pakal Surabaya Kompol Gede Suartika menjelaskan, Kronologi penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa ada laki laki juru parkir di Pertokoan Benowo sebelah Pasar bernama Dwi Heri Kurniawan diduga menyalahgunakan narkoba, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan geledah, kemudian dilakukan keler kerumahnya di jalan Raya Benowo no. 5 kel. Benowo kec. Pakal, Surabaya," pungkas Gede Suartika, rabu (02/8).

Masih lanjut Kompol Gede , Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 linting ganja yang di bungkus menyerupai rokok dan 1 poket plastik klip kecil yang di duga berisi biji ganja kering, yang ditemukan di atas kusen pintu kamar tidur tersangka," imbuhnya.

"Dalam pengakuannya,tersangka mengunakan atau menghisap ganja sekitar 2 hari yang lalu," saya pakai ganja ini baru dua hari lalu mas, agar pikiran tenang," aku Dwi Heri.

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara, sebagaimana dimaksud setiap orang tanpa hak dan atau melawan hukum menanam, meniliki, menyiimpan, menguasai Narkotika dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru