BPOM Jatim Segera Tindak Pengolahan Kulit Sapi Yang Melanggar.

suara-publik.com

Surabaya, suara-publik. Terkait usaha pengolahan kulit hewan ternak yang di olah menjadi makanan untuk dikonsumsi harusnya tetap mematuhi aturan. Selain ijin Dinkes, produk jadinya wajib diujikan ke BPOM. Seperti yang diberiaka sebelumnya. Produk Rambak dan Cecek yang diduga menggunakan bahan kimia di area Candi Sidoarjo. Ternyata pihak BPOM Jatim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi atas temuan tersebut.

Hal itu diketahui,saat pihak LSM GARAD mendatangi kantor BPOM Jatim yang didampingi wartawan media ini untuk mengkonfirmasi hasil investigasinya. LM GARAD ditemui oleh Kepala Bidang Sertifikasi Dan Layanan Informasi Konsumen Dra Retno Chatulistiani P.Apt dan Kepala Seksi Penyidikan Dra Siti Amanah,Apt

Menurut Dra Retno, dirinya baru mendapatkan informasi terkait usaha tersebut",saya masih baru dapat informasi, nanti saya teruskan keatasan untuk bagaimana kelanjutannya",ujar Dra Retno dengan nada yakin.

Sedangkan Siti Aminah selaku seksi penyidik mengatakan dirinya menunggu atasanya untuk dilakukan penindakan. "kami ucapkan banyak terima kasih atas info nya, yang jelas kalau saya nunggu perintah dari atasan, kalau memang sudah ada surat perintah,saya akan langsung menindak" ujar Siti Amanah dengan nada tegas

Saat Dra Siti Aminah ditanya,tindakan apa yang akan dilakukan, dirinya menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait yang berwenang untuk menindak. "yang jelas, kalau memang sudah diperintahkan, kami akan bekerja sama dengan Dinas terkait untuk ditindak sesuai porsi masing masing Dinas" ujar Dra Siti Aminah dengan tegasnya

Sedangkan Nano Garad selaku pimpinan LSM GARAD berharap, agar apa yang disampaikan bisa segera dilakukan. "ya kami berharap segera ada tindakan, karena menurut kami makanan tersebut selalu di produksi dengan jumlah besar dan dikonsumsi oleh masyarakat banyak" ujar Nano dengan nada optimis(Ach)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru