Kurir Narkoba di Vonis 5 Tahun, 10 Bulan Penjara.

suara-publik.com

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu - sabu yang menjerat terdakwa Moch Nezer als Nezer bin Hafi, (35) Warga Benteng Timur, Semampir Surabaya, kembali menjalani sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (03/8/2017).

Surat putusan dibacakan oleh Dede Suryaman.SH,MH yang bertindak selaku ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut, itupun dilakukan setelah surat pembelaan (Pledoi) dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Shandy Krisna.SH dan Galih Dewangga.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak). Memutuskan, bahwa terdakwa Moch Nezer bin Hafi, telah dianggap bersalah melakukan tindak pidana yang menentang program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Amar putusannya, dengan ini saya memutuskan pidana terhadap terdakwa, selama (5,10) lima tahun sepuluh bulan penjara denda Rp 1 miliard subsidaer (2) dua bulan penjara. Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni.SH dan Rista Erna Soelistiowati.SH.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama (8) delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard dan subsidaer (3) tiga bulan penjara. Karena tetdakwa telah dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dipersilahkan melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya. Sesaat kemudian setelah terdakwa kordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan menerima, saya terima putusan tersebut pak hakim, ucap terdakwa....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru