Simpan Ekstasi di Kamar, 2 Sejoli Disidangkan.

suara-publik.com

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Riko Demi Santoso bin Karyono, (31) asal JL Pisang Susu RT4/03 Ds Curung Rejo Kepanjen Malang dan Anggraeni Puspitasari als Anggi binti Edi Puput Triyono, asal Dukuh Bulak Banteng Sekolahan. 9/45 Surabaya. Keduanya adalah terdakwa dalam perkara narkotika jenis extacy sebanyak 1/2 (setengah) butir pil extacy, telah disidangkan diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (07/8/2017).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim  membuka sidang dengan mengetukan palu, disusul kemudian dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH dari Kejari Surabaya. Dalam dakwaannya terdakwa 1 dan tetdakwa 2 dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perkara tersebut bermula pada 06 April 2017 sekira pukul 12'00 wib ketika Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di kamar kostnya.  

Ketikadigeledah, petugas beehasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1/2 butir pil extacy yang disembunyikan dibawah televisi, selanjutnya kedua terdakwa serta barang buktinya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru