Istri Jual Hasil jarahan, Rusman di Tangkap Aparat.

suara-publik.com

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, S.H.,S.I.K. M.H. melaksanakan kegiatan Press Release Pencurian Dengan Kekerasan, 19 Desember 2016. Dalam keterangan pers tersebut diungkapkan,  petugas menangkap pelaku perampokan  setelah istrinya menjual hasil jarahan nya.

Kini tersangka diancam dengan pasal 369 ayat (1), (2) ke 1.2.3 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun.  

Dihadapan para awak media Kapolres Jember menggelar sejumlah barang bukti dan tersangka di TKP Rumah korban Saudara Widodo Ds. Gludengan Kec.Wuluhan,Kab.Jember.

Tersangka Rusnan (39 th) pekerjaan Tani alamat Krajan Ds. Tegal Bangsri Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang terlihat lesu saat di pamerkan  pada awak media.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa 1. Sebilah Clurit 2. Hp Nokia" jelas Kapolres Jember.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo juga mengurai detil penangkapan  tersebut. "Polres Jember telah berhasil mengamankan pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang di laksanakan tanggal 19 Desember 2016 yang mana bisa terungkap April 2017 dari istri tersangka yang kami amankan yang saat itu mau menjual barang elektronik.

Kami dapat keterangan Barang elektronik tersebut dari suaminya dan hasil merampok. Dari hasil penyelidikan, kemarin kita mendapat informasi kalau tersangka berada di Kab. Jember kemudian kita amankan.

Dari situ dapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan kejahatanya berlima dan saat ini yang empat masih dalam langkah penyelidikan. Dan petugas kami melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan untuk menyelamatkan nyawa petugas dan mengamankan barang bukti yang akan dibuat melukai petugas, urai Kusworo.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru