Pesta Sabu, Empat Pemuda Masuk Penjara.

suara-publik.com

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Rasyam Mandela bin Mulyadi, (26) warga Kalilom Lor, Pungky Dwi Ade Saputra bin Well Ade, (20) warga Tanah Merah, Wawan Santoso bin Ahmad Sari, (24) warga Tanah Merah, Nova Eka Saputra bin Arif, (21) warga Kalilom Lor surabaya. Ke empat terdakwa ini tengah terjerat perkara narkotika jenis sabu - sabu, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (08/8/2017).

Dalam sidang yang beragenda keterangan saksi ini, terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dan Shandy Krisna.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Sementara surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar.SH,MH dari Kejari Tanjung perak Surabaya. Dalam surat dakwaan, ke empat terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Bertindak selaku ketua majelis hakim Dwi Winarko.SH,MH yang menyidangkan perkara tersebut.

Perkara tersebut bermula pada Jum,at 03 Pebruari 2017 sekira pukul 22'00 wib, ketika Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan narkoba. Kemudian petugas segera melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa 1 yakni Rasyam Mandela yang sedang berada didalam kamar kost dijalan Kalilom Lor Pandan Wangi 2 Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan dikamar kost tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa (2) dua kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing - masing 0,21 gram, dan 0,16 gram, (1) satu pak plastik Klip, (3) tiga buah sekop dari sedotan plastik, (1) satu pipet kaca kosong, (1) satu buah dompet kecil dari kain, dan seperangkat alat hisap.

Saat di interograsi petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik bersama, antara lain yakni terdakwa 1. Rasyam Mandela, terdakwa 2 Pungky Dwi Ade, terdakwa 3. Wawan Santoso, dan terdakwa 4 Nova Eka Saputra. Dimana ke empat terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara urunan, Rasyam Rp50 ribu, Pungky Rp30 ribu, Wawan Rp 30 ribu, dan Nova Rp 25 ribu, serta Agus (DPO) sebesar Rp 65 ribu yang rencananya akan di konsumsi bersama - sama....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru