Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik. Lebih dari sepuluh hari buron, Widji Budi Santoso (22) warga jalan Alun - alun Bangunsari No. 6 Surabaya, tersangka penganiayaan terhadap RD, warga Rusun Sumurwelut Surabaya,pada selasa (19/7) lalu akhirnya dibekuk polisi.
"Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Bangunsari Surabaya. Saat ditangkap pelaku tak dapat melakukan perlawanan, dia lalu digelandang ke Kantor Polsek Lakarsantri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penganiayaan itu, berawal dari cekcok mulut dengan korban. Selanjutnya tersangka tega membacok tetangganya di area Rumah Susun Sumurwelut, Lakarsantri, Surabaya. Akibat sabetan pisau, korban "RD, mengalami luka pada bagian perut.
"Peristiwa pada Rabu, 19 Juli 2017 silam itu membuat tersangka Widji Budi Santoso, warga alun alun Bangunsari, Surabaya, harus berurusan dengan Polisi. Diapun dinyatakan buron oleh Polisi sejak peristiwa itu terjadi.
Setelah hampir sepuluh hari jadi buron, WBS, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Dia ditangkap di Simo Tambaan pada Senin, 7 Agustus 2017 kemarin.
“Tersangka kami tangkap di Simo Tambaan. Kami juga menyita sebilah pisau pengabisan,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto. Pembacokan bermula antara korban dan pelaku cekcok mulut di dalam rumah susun. Setelah itu, tersangka pulang mengambil pisau pengabisan lalu menyabetkan pisau tersebut ke bagian perut korban.
Editor : Redaksi