Diduga Pakai Sabu, 3 Pemuda Masuk Penjara.

suara-publik.com

DIDUGA PAKAI NARKOBA, TIGA PEMUDA MASUK PENJARA Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara dugaan narkoba yang menjerat tiga pria yakni, Moch Hajar Rifa,i (35) warga Jalan Cipunegara 40a Surabaya, dan Ruven Rinaldo Francisco Pandelaki, (25) asal Delta Sari Indah, Waru Sidoarjo, serta Bimantara Purnomo Putra, (21) warga Jalan Cipunegara 40a Surabaya.

Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, nertinda selaku ketua majelis hakim Dede Suryaman.SH,MH. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (09/8/2017).

Dalam surat dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, akibatnya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun dakwaan tersebut, dibantah oleh tim kuasa hukum terdakwa yakni Laurens A. Kudubun.SH, dan Peater R. Manuputti.SH, karena perkara tersebut dianggap tidak cukup bukti dan saya merasa keberatan atas dakwaan yang didakwakan pada klien saya, ucapnya.

Akhirnya sidang ditutup oleh hakim Dede, dan akan dilanjutkan pada Senen 21 Agustus 2017 dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi.  Masih kata Peater, saya tidak bisa menerima atas dakwaan yang dituduhkan pada klien saya karena tidak cukup bukti, makanya kita lihat saja Senen depan dalam sidang pembuktian, ujarnya seusai sidang....(Mul). 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru