Kejari Surabaya Resmi Tahan Hendry J Gunawan.

suara-publik.com

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 (empat) jam, akhirnya Kejaksaan Negeri Surabaya resmi dan menetapkan penahanan terhadap Bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) Hendri J Gunawan, pada Kamis (10/8/2017). "Hari ini kita lakukan pemeriksaan tahap II atas tersangka Hendri J Gunawan dan langsung kita tetapkan penahanan, untuk mempercepat proses persidangan" terang Kajari Surabaya.

Henri memasuki kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengendarai Toyota Alphard Putih, untuk menjalani pemeriksaan tahap II, namun setelah keluar dari kantor Kejaksaan oleh petugas langsung di giring masuk kedalam mobil tahanan seperti layaknya terdakwa lainnya.

Henri J Gunawan resmi menyandang status tersangka dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan, setelah penyidik Polrestabes Surabaya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Di dalam SPDP tersebut tertera nama Bos PT. Gala Bumi Perkasa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru