Dituntut 7 Tahun, Frangky di Vonis 4, 10 Oleh Hakim.

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Franc. Henry Hermanto als Frangky bin Hermanto, pemuda (30) asal Jalan Jemur Gayungan.2/83 Surabaya, didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara narkoba.

Sidang berlangsung diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan yang dilangsung dengan putusan. Surabaya, Selasa (15/8/2017). Dalam sidang yang dipimpin oleh Dedi Fardiman.SH,MH selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri.SH membacakan nota tuntutannya dan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Namun hakim menjatuhkan vonis selama (4,10) empat tahun sepuluh bulan penjara dipotong selama dalam tahanan, vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena dari penilaian hakim, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengaku terus terang serta menyesali segala perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Fariji.SH dan Galih Dewangga.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) terlihat sumringah dan merasa puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Komentar fariji kuasa hukum terdakwa saat di wawancarai Suara Publik.com mengatakan terus terang saya merasa lega karena klien saya mendapat potongan hukuman memang hal seperti itu yang selalu saya harapkan, ucap Fariji....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru