Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sungguh bernasib sial yang dialami oleh model cantik Tri Setyawati, bagaimana tidak, niat hati ingin kencan dengan sang pacar, tetapi justru menjadi petaka. Gara gara cemburu buta yang ditunjukkan model cantik asal Surabaya ini, kini justru berujung pidana.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terungkap, jika terdakwa Tri Setyawati didakwa dalam pasal 351 tentang penganiayaan. Gadis berambut pirang ini dimintai pertanggungjawaban lantaran telah menganiaya Ade Enny Setyawati.
Kasus tersebut bermula ketika Ade dan Hendra tengah dugem di Top Ten Club Coyote Bar yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya pada 13 Mei lalu. “Saat itu terdakwa tiba-tiba gabung bersama Ade dan Hendra,” ujar jaksa Damang di persidangan, Rabu (16/8/2017).
Lantaran tengah asyik dugem, Ade tidak mengetahui jika terdakwa membawa gelas kaca. “Kemudian terdakwa melempar gelas kaca tersebut ke wajah Ade. Aksi lempar gelas tersebut hingga menyebabkan Ade mengalami luka robek di bibirnya,” tegasnya.
Usut punya usut ternyata aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Ade dilatarbelakangi rasa cemburu. Karena terdakwa merasa cemburu lantaran Ade tengah berusaha mendekati kekasihnya yakni Hendra. Akibatnya Ade (Korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polisi....(Mul).
Editor : Redaksi