Bandar Judi Cap Jie Kie dan Sabung Ayam di Libas Polres Pasuruan.

suara-publik.com

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara-Publik. Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, merelease hasil penangkapan dua orang pelaku, atas kasus perjudian jenis Cap Jie Kie dan Sabung Ayam, pada (25/08/2017) Jum'at kemarin.

Kedua pelaku tersebut yakni, M. Irwan, (40), warga asal Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan Adi Purwanto, (28), warga asal Dusun Rejoso, Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

KBO Reserse Kriminal Polres Pasuruan, IPTU Bambang Tri Sutrisno, menerangkan bahwa keberhasilan petugas Kepolisian menangkap kedua orang pelaku tersebut, karna berdasar dari adanya laporan masyarakat yang resah, sebab  wilayahya sering dijadikan arena perjudian jenis Cap Jie Kie dan Sabung ayam.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan hasilnya terbukti benar. Alhasil, pada (23/08/2017) kemarin, petugas pun langsung melakukan penggerebekan arena perjudian yang berlokasikan di Dusun Clumprit Desa Sebani Kecamatan Pandaan.

"Dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya dua orang pelaku berhasil tertangkap, sedangkan delapan belas orang lainnya berhasil melarikan diri, karna lebih dulu menyadari kedatangan petugas," terangnya.

Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan beberpa barang bukti yakni diantaranya, Uang tunai senilai Rp. 7.537.000 Juta Rupiah, satu set perlengkapan judi cap Jie Kie dan 4 kurungan ayam.

"Untuk mempertanggungjawabkan ulah kedua pelaku yang melanggar hukum, petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 303 KUHP, Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru