Terjerat Narkoba, 3 Pria di Tuntut 7,6 Tahun

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba yang menjerat tiga pria yakni, SYAHRUL HIDAYAT bin MAISAHRI (41) warga Kalianyar Kalimir.III/03 Surabaya, dan ANDRIANTO bin ABD KAMID (37) warga JL Plampitan.XI/34 Surabaya, serta FACHRUL QOMAR bin SLAMET (33) warga JL Jenggolo.1 Perumda G/10 Sidoarjo.

Sidang digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda tuntutan, bertindak selaku ketua majelis hakim dalam sidang DWI PURWADI.SH,MH adapun surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ANDHI GINANJAR.SH,MH dalam tuntutannya. Menuntut, menyatakan kepada ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dengan sengaja memiliki menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai dengan Undang Undang berikut, maka JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yakni terdakwa1 SYAHRUL HIDAYAT dan terdakwa2 ANDRIANTO serta FACHRUL QOMAR, dengan tuntutan pidana selama (7,6) tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta denda sebesar Rp 800 juta dan subsidaer selam (6) enam bulan penjara.

Namun ketiga terdakwa yang ketika itu di dampingi oleh kuasa hukumnya H.MOCH.SUDJA,I.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) langsung mengajukan permohonan waktu untuk melakukan upaya pembelaan (Pledoi).

Permohonan itupun langsung di kabulkan oleh hakim DWI PURWADI yang saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim. Menurut keterangan ketiga terdakwa, bahwa ketiga terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari YUSUF als UCUP (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu menggunakan uang patungan yang kemudian dibawa kerumah di Jl Kalianyar Kalimir.III/03 Surabaya untuk dikonsumsi bersama, terangnya....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru