Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Rachmat Hidayat (26) warga Jagir Lapangan Surabaya. Sidang digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 6 September 2017, bertindak selaku ketua majelis hakim Dwi Purwadi.SH,MH. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Dwi, memutuskan, menimbang berdasarkan perbuatan terdakwa Rachmat Hidayat yang dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.
Maka hakim menjatuhkan vonis selama 4,2 (empat tahun dua bulan) penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sumantri.SH dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut (5) lima tahun penjara.
Sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dijerat dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH Lacak) langsung menyatakan menerima putusan tersebut...(Mul).
Editor : Redaksi