Belum Sempat Nikmati Sabu, Pria Bermata Sipit di Ciduk Polisi.

suara-publik.com

Laporan: Tom SURABAYA Suara-Publik. Belum sempat menikmati narkotika jenis sabu-sabu, Liek Hok Kiong alias Kiong (45) warga Jalan Setro Surabaya, dibekuk Polisi. Pria bermata sipit itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, pada rabu 23 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 Wib dirumahnya.

Petugas yang pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi. "Penangkapan ini dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki dan Memyimpan narkoba di lokasi yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan penyelidikan," papar Kanit Reskrim Polsek Genteng Akp Agung Pribadi, kepada awak media, kamis (7/9/2017).

Mantan Kanit Resmob Polrestabes ini juga menjelaskan, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik aggota Reskrim di lapangan diketahui jika yang bersangkutan (Lie Hok Kiong) akan menggunakan narkotika diduga jenis sabu di rumah Jalan Setro ," terang Agung Pribadi. "Di rumah tersebut, kata Agung Pribadi menurut informasi yang diterima sering digunakan tersangka sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.  

Sebelumdilakukan penangkapan, sambung Agung Pribadi, tersangka Lie Hok Kiong sudah diikuti oleh anggota Reskrim Polsek Genteng, hingga sampai ke tempat rumah yang akan digunakan untuk menggunakan narkotika diduga jenis sabu tersebut.  "Pada saat tersangka akan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tengah rumah, serta di atas meja ditemukan sebanyak satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,6 gram ," tandasnya.

Kini tersangka mendekam di Mapolsek Genteng dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru