Berdalih Butuh Uang Buat Makan, Pria Ini Nekad Curi Parfum.

suara-publik.com

Laporan: tom

SURABAYA Suara-Publik. Bukannya mencari nafkah halal buat anak dan istri, seorang pria pengangguran nekat mencuri parfum Hyper Market Ciputra Word jalan Mayjend Sungkono,Surabaya.

Akibatnya, pelaku bernama Haryono Basuki (53) warga jalan Dinoyo Alun-Alun II/25  Surabaya, harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Di depan polisi, tersangka Haryono berdalih nekat mencuri untuk keperluan keluarga. Lantaran, selama ini sudah tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Saya terpaksa mencuri, karena saya butuh uang buat beli makan anak saya sehari-hari, karena saya sudah tidak punya pekerjaan tetap," aku Haryono.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis AKP Akhyar, pencurian dilakukan tersangka hari Rabu 06-9-2017 sekitar Pukul 14.00 wib di Hyper Market Ciputra Word jalan Mayjend Sungkono,Surabaya. Caranya, dengan berpura-pura sebagai pengunjung dan pembeli.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut itu juga menyebutkan, tersangka ini di amankan ketika anggota Reskrim polsek Dukuh Pakis sedang melakukan kring serse atau antisipasi 3C di Ciputra word jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Berawal mendapat telpon dari salah satu karyawan Hypermart ciputra word dengan adanya seorang pelaku mengambil parfum dari Hypermart yang dikantongi didalam kantong saku celananya  kemudian dibawa keluar Hypermart dan tidak dilakukan  pembayaran," pungkas Akhyar, Kamis (7/9/2017).

" Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim segera merapat ke TKP dan selanjutnya petugas hypermart  memberikan petunjuk dengan kode terhadap seorang pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki diluar Hypermart. Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta  pakaian  ditemukan didalam empat kantong saku celananya masing masing berisi dua botol parfum atau keseluruhan berjumlah delapan botol.

Dalam catatan Kepolisian, tersangka Haryono Basuki ini ternyata sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan cara yang sama," tutup Akhyar.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pria pengangguran ini terpaksa menginap dihotel Prodeo Mapolsek Dukuh Pakis dan tersangka terjerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru