Saksi Ahli Nyatakan, Kasus Tambang Biji Besi Adalah Perdata.

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tambang biji besi terhadap direktur PT Soerya Persada Sakti (SPS), Law Chandra Gunawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2017).

Pada persidangan yang digelar tadi siang , tim kuasa hukum terdakwa Law Chandra Gunawan mendatangkan saksi ahli hukum pidana, Profesor Nur Basuki SH Mhum. Nur Basuki adalah guru besar ilmu hukum di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Ia sudah berkali-kali menjadi ahli di berbagai persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiawati, saksi ahli Nur Basuki berpendapat bahwa kerjasama penanaman modal pertambangan biji besi antara PT SPS dengan pemilik modal jelas sebagai perkara perdata. Sebab hubungan hukum yang dibangun oleh kedua bela pihak sifatnya keperdataan.

Apalagi sebelum kerjasama terjalin, pihak SPS tidak berbohong bahkan sudah menceritakan kepada pemodal perihal keuntungan dan kerugiannya selama berinvestasi. "Saya berpendapat itu adalah perkara perdata, lebih tepatnya force major, karena sejak awal, tidak ada unsur kepalsuan atau tipu muslihat serta tidak ada kebohongan yang dilakukan oleh PT SPS saat mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak pemilik modal," tegas Nur Basuki SH.MHum di persidangan.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum, saksi Nur Basuki juga berpendapat bahwa dakwaan jaksa atas perkara ini adalah kabur karena menyatuhkan pasal 372 dengan 378 KUHP, padahal dalam KUHP, penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal yang berbeda.

"Saya berpendapat jika dakwaan itu kabur, sebab 372 dan 378 tidak akan mungkin bisa disatukan," ungkap Nur. Dijelaskan oleh Nur, bahwa penggelapan dalam pasal 372 KUHP. adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku.

Sedangkan penipuan dalam pasal 378 KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Pasal 372 unsur subyektifnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sedangkan unsur obektifnya adalah barang siapa. Sementara pasal 378 unsur subyektifnya berupa kesengajaan untuk menipu orang lain, sedangkan unsur obyektifnya, menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda. Dua pasal itu tidak mungkin bisa disatukan," pungkas Nur.

Terdakwa Law Chandra Gunawan, ditahan sejak 14 Juli 2017, ia ditahan lantaran telah menyebabkan Idris Chandra (kongsi bisnis) merugi sebesar Rp 8.300.000.000 dan Kasmin (kongsi bisnis) mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000. Kerugian yang diderita Idris dan Kasmin itu timbul semenjak munculnya regulasi Pemerintah No 1 Tahun 2014 tentang larangan ekspor biji besi, hingga berdampak anjloknya harga biji besi dunia dan ditingkat lokal....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru