Dilaporkan Oleh : Hery Masduki
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Satuan Reskoba Polres Bondowoso kambali menangkap seorangt laki-laki yang diduga pengedar pil koplo. Orang tersebut ditangkap dirumahnya, di dusun Karang Tengah, Desa Grujugan Lor, Kecamatan jambesari Darussolah. Kamis, (20/09/2017) dini hari.
Menurut keterangan salah satu saksi Pandu, mengaku, pelaku yang masih tergolong remaja ini kerapkali mengedarkan pil koplo kepada masyarakat, terutama kalangan remaja sebayanya, sehingga merasahkan masyarakat.
“Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku tidak bisa berkutik, karena pelaku tidak sempat menyembunyikan barang-bukti,”kata warga Desa kejayan Kecamatan Pujer ini.
Kasat Reskoba Pollres Bondowoso, AKP Asib, membenarkan penagkapan terhadap pelaku yang bernama Sabhari, (26). Pelaku selama ini memang menjadi incaran petugas. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat nomor LP/A/IX/2017/Jatim/Res.Bws.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Asib, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata dari hasil penyelidikan pelaku diduga kuat menjadi pelaku pengedar barang terlalarang itu, dan petuigas langsung menangkapnya.
“Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan BB berupa pil berwarna merah berlogo Y sebanyak 160 butir, uang tunai dari hasil penjualan sebanyak 57 ribu, dan satu buah HP merk asus warna hitam.”kata Asib.
Untuk memudahkan pememeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di mapolres Bodowoso.
“Tersangka kami tahan. Hal itu kami lakukan untuk memudahkan penyidikan,”imbuhnya.(her)
Editor : Redaksi