Dilaporkan oleh : Hery Masduki
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Muhamad Adit Prasetyo Bin Puji Santoso (20) warga Dusun Tengginah Desa Sumber anyar Kecamatan Maesan Bondowoso, harus berurusan dengan Polisi, setelah diketahui menjadi pengedar obat terlarang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 87 butir pil warna putih sebanyak 9 klip berlogo Y, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 55 dan satu buah HP Merk Andromax warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib, membenarkan, bahwa pengungkapan puluhan butir ini bermula dari penyelidikan Unit Reskoba yang mencurigai banyaknya peredaran obat terlarang. “Petugas mendapat informasi bakal ada transaksi pil koplo itu setelah dilakukan pengintaian.
Ternyata informasi itu benar, petugas langsung mengamankan tersangka berikut BB-nya,”kata AKP Asib. Sabtu, (23/09/2017). Temuan pil koplo ini berawal dari hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pemasoknya.
“Kita masih memburu pamasok pil itu, karena untuk memutus mata rantai peredaran pil koplo diwilayah hukum Polres Bondowoso. Kami akan terus melakukan pengungkapan,”ujarnya.
Asib mengungkapkan, pelaku pengedar pil koplo yang berhasil dimankan petugas rata-rata remaja yang masih usia sekolah, sehingga kejadian ini sangat memprihatinkan. “Oleh karena itu, kita berharap kepada para orang tua untuk ikut berperan dan mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi pemuja obat-obatan yang dilarang hukum,”tegasnya.
Untuk memudahkan penyidikan, saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Bondowoso. Informasi yang berhasil dihimpun, petugas yang terlibat penangkapan, diantaranya, Nuruddin, Pandu A. Dian Istiqlal dan Ivan.(her)
Editor : Redaksi