Dua Pecandu Sabu Dijebloskan Kedalam Bui Mapolsek Jambangan

suara-publik.com

Laporan Tom

SURABAYA Suara Publik. Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya, tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Jalan Kalasan Surabaya, Sabtu 21 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah, Aris Susanto bin Tumardi al. Aris Jemblung (36) warga Jl. Tembok Dukuh 10/66 A, Bubutan, Surabaya dan Hery bin Hasan (38) warga Jl. Indrakila No. 22 B Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya Iptu Suparlan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal anggota tim anti bandit polsek Jambangan menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kalasan Surabaya sering di gunakan transaksi narkoba, sekitar pukul 22.00 Wib.

Setelah itu kami lakukan pengamatan terhadap orang yang curigai memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati pada diri tersangka Aris Susanto barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,26 gram, yang diperoleh dengan membeli dari tersangka Hery dengan harga Rp. 200.000,-perpoket," terang Iptu Suparlan, Jum'at (3/11/2017).

Berdasarkan keterangan dari tersangka Aris Susanto, sebelumnya telah membeli sabu-sabu dari tersangka Hery sebanyak 2 kali, berdasarkan hal tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan pada diri tersangka Hery, dan berdasarkan keterangan dari tersangka Hery, bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial WAN (DPO)," tandasnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru